Rabu, 09 Maret 2016

Tentang Kebakaran Hutan (sebuah tanggapan terrhadap Rencana Penelitian)







Tanggapan atas Rencana Penelitian Dr. Zulkarnein Koto, SH.,M.Hum

Penegakan Hukum atas Kebakaran Hutan

  

 
 

 

 

 

 
 

 

 


Menelusuri Social Forces dibalik Kebakaran Hutan

Sebuah Perspektif Sosiologis


 

Kebakaran Hutan: Mencari Hipotesis  
 
            Dalam sosiologi sejak dari yang klasik seperti Auguste Comte, Karl Marx, Emile Durkheim, Max Weber, hingga yang kontemporer seperti, misalnya, Giddens, Fukuyama  hingga Machel Foucoult sulit sekali mengelakan  konsentrsi pikiran mereka pada perubahan sosial. Perubahan sosial, tentu saja  secara gradatif, menyentuh cara berfikir dan kesadaran masyarakat. Hubungan perubahan sosial dengan kesadaran/cara berfikir masyarakat mendapat tekanan yang berbeda oleh sejumlah teoritisi sosiologi itu tadi. Disinilah menariknya. Misalnya saja, bagi Marx dan Durkheim  kesadaran/cara berfikir  masyarakat ditempatkan sebagai  “akibat” (variabel dependen) dari pergeseran struktur material. Posisi Weber jauh lebih kompleks.  

Nah, mengapa dua hal (“perubahan sosial” dan “kesadaran”) ini penting?  Diskusi dua variabel/istilah (yang mempunyai makna longgar ini) bisa menyentuh banyak dimensi, tentu sangat relefan untuk sekedar “amunisi tambahan” buat Sdr. Dr. Zulkarnein Koto dalam penelitiannya. Begini, misalkan kita persoalkan perihal/istilah[1] “penegakan hukum”. Apakah “penegakan hukum” ini akan diletakkan sebagai : 1) perihal yang disebabkan oleh sesuatu yang lain, atau sebalinkya?  2) apakah  istilah penegakan hukum ini cenderung merupakan ruang sebuah kesadaran/cara berfikir atau sebuah struktur sosial ?