Tanggapan atas Rencana Penelitian Dr. Zulkarnein Koto, SH.,M.Hum
Penegakan Hukum atas Kebakaran Hutan
|
|
Menelusuri Social Forces dibalik Kebakaran Hutan
Sebuah
Perspektif Sosiologis
Kebakaran
Hutan: Mencari Hipotesis
Dalam sosiologi sejak
dari yang klasik seperti Auguste Comte, Karl Marx, Emile Durkheim, Max Weber,
hingga yang kontemporer seperti, misalnya, Giddens, Fukuyama hingga Machel Foucoult sulit sekali
mengelakan konsentrsi pikiran mereka pada
perubahan sosial. Perubahan sosial, tentu saja
secara gradatif, menyentuh cara berfikir dan kesadaran masyarakat. Hubungan
perubahan sosial dengan kesadaran/cara berfikir masyarakat mendapat tekanan
yang berbeda oleh sejumlah teoritisi sosiologi itu tadi. Disinilah menariknya. Misalnya
saja, bagi Marx dan Durkheim kesadaran/cara
berfikir masyarakat ditempatkan sebagai “akibat” (variabel dependen) dari pergeseran
struktur material. Posisi Weber jauh lebih kompleks.
Nah, mengapa dua hal (“perubahan sosial” dan
“kesadaran”) ini penting? Diskusi dua
variabel/istilah (yang mempunyai makna longgar ini) bisa menyentuh banyak dimensi,
tentu sangat relefan untuk sekedar “amunisi tambahan” buat Sdr. Dr. Zulkarnein
Koto dalam penelitiannya. Begini, misalkan kita persoalkan perihal/istilah[1] “penegakan
hukum”. Apakah “penegakan hukum” ini akan diletakkan sebagai : 1) perihal yang
disebabkan oleh sesuatu yang lain, atau sebalinkya? 2) apakah istilah penegakan hukum ini cenderung
merupakan ruang sebuah kesadaran/cara berfikir atau sebuah struktur sosial ?