Tampilkan postingan dengan label Sosiologi Kepolisian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi Kepolisian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Juli 2018

Marx tentang Negara




Karl Marx tentang Negara



Tentu saja pandangan Marx tentang negara berseberangan dengan pandangan Hegel. Tetapi hemat saya, memahami “negara”-nya Karl Marx tidak harus memulai dengan mengatakan bahwa ia adalah sekedar reaksi pandangan Hegel tentang negara. Bukan sekedar reaksi  karena posisi dialektika Hegel – Marx sudah dimulai dari ontologisnya; bagi Hegel yang nyata adalah roh, Marx menjungkirbalikkan bahwa yang riil adalah materi dari materialisme – realisme. Upaya memahami negaranya Marx nampaknya wajib melacakknya kembali dari Hegel.

 Maka diskusi nagara hanyalah sebuah tema / asesori dari Marx tentang emansipasi, pembebasan, aleanasi. Meskipun bersifat asesoris, diskusi tentang negara ini  mempunyai dimensi yang serius terhadap perubahan sosial. Hal yang merubah dunia, ketimbang diskusi tentang apa itu yang riil  (ontologi). Karena negara akhirnya harus difahami sebagai satu satunya alat merealisasikan dan mengartikulasikan pembebasan[1]. Hemat saya terakhir ini dimana demokrasi menjadi ikon, gagasan Marx tentang negara masih dipandang jauh lebih seksi ketimbang  pandangan Hegel.

***



Bagi Hegel, negara adalah ungkapan roh obyektif, yaitu penyatuan (titik temu)  segala kepentingan dan kehendak setiap orang. Karena itu kepentingan orang ditumpahkan pada negara. Manusia secara individu tidak akan pernah menemukan pembebasan jika tidak menitipkannya pada negara. Negaralah yang mengetahui kemana tujuan individu dibawa. Maka negara menjadi realitas kebebasan yang kongkrit. “The state is the concrete actualy of the ide of freedom” Howard P. Kainz (1974;45). Rakyat dalam pengertian demografik yang terdiri dari kumpulan orang – orang dengan demikian adalah individu – individu yang tidak tahu apa – apa tentang yang dikehendakinya. Bahkan manusia individu dalam masyarakat mengartikulasikan kepentingan secara bertubrukan, bellum omnium contra omnes. Masyatakat dalam kontek ini dalam Hegel disebut sebagai burgerliche gesellchaft. Dalam Franz Magnis–Suseno (1992) istilah ini deterjemahkan sebagai ‘masyarakat luas’, menurutnya tidak tepat betul deterjemahkan sebagai masyarakat sipil.  Pada prinsipnya, yang dimaksud burgerliche gesellchaft ini merujuk pada interaksi antar anggota masyarakat yang mencakup ekonomi, sosial dan kultural diluar intervensi negara. Maka fungsi negara adalah menyatukan aneka kepentingan individu yang saling bertubrukan karena egoisme setiap anggota. Disini negara adalah dasar yang memungkinkan warga negara untuk menyadari kemerdekaan mereka dalam kebersamaan dengan orang lain (Devid Held;1988).  Melalui negara masyarakat menjadi teratur, karena melebur menjadi satu. Dalam pengertian ini, unsur  negara adalah masyarakat, dan masyarakat harus meletakkan “kepercayaan”[2] pada negara. Melalui analitik relasional negara – rakyat diperoleh kesimpulan dari Hegel bahwa negara adalah subyek dan rakyat/masyarakat  sebagai obyek. 

Karl Marx menjungkirbalikan logika Hegel tersebut. Bukan negara sebagai subyek, melainkan sebaliknya.  Masyarakat dan satuan sosial terkecil (keluarga) merupakan pengandaian dari negara. Kalau demikian adanya negara yang disebut Hegel sebagai titik penyatuan kepentingan manusia atau roh obyektif itu tidak lain merupakan artikulasi kepentingan kelas dalam masyarakat. Negara menjadi batu sandungan emansipasi sosial karena ia akhirnya menjadi kekuatan asing diri manusia yang memaksa, meskipun pemaksaan itu untuk kearah sosial (upaya Hegel dalam mengatasi anti-sosial manusia).

Dalam bahasa aleanasi Marx, negara adalah sesuatu yang terpisah dari individu. Dengan demikian Marx tidak bisa menerima negara dalam bentuk apapun, termasuk konstitusi dan undang-undang yang sebaik apapun. Yang menjadi perhatiannya negara harus ditarik kembali kedalam manusia, ini artinya negara dengan masyarakat luas menjadi satu. Pengertian lebih kongkritnya tidak ada ruang bagi hak previlase sebagai akibat dari ‘satunya’ negara dengan masyarakat luas. Ketika satuan sosial itu terintegrasi tak ada lagi hak milik dan previlasi. Barangkali ilustrasinya ada pada satuan sosial keluarga.

***

Meskipun bagi Marx negara dalam bentuk apapun merupakan batu sandungan dalam emansipasi sosial manusia namun negara adalah sebuah kenyataan yang tak dapat dihindari. ( Barangkali ) Marx sadar bersikukuh dengan peniadaan negara justru menjadikan pemikirannya terasing dari kenyataan.  Harapan pembebasan kemudian ada pada diskusi demokrasi, dimana ia menyebut demokrasi sebagai bentuk negara “rasional” terhadap monarkhi ( Franz Magnis-Suseno;1992). Dalam terjemahan Magnis dari Werke jilid I , “Demokrasi adalah kebenaran monarkhi, monarkhi bukanlah kebenaran demokrasi”.

 Persoalannya demokrasi tak akan dapat hadir dalam masyarakat kapitalis, karena logikanya peraturan demokrastis tak dapat direalisasikan dibawah tekanan dalam hubungan kapitalis produksi (David Held;2006).  Bagi Marx, negara[3] yang merepresentasikan komunitas atau publik secara keseluruhan hanyalah ilusi. Karena proposisi ini mengandaikan tak ada kelas dalam masyarakat; hubungan kelas tidak eksploitatif; kelas tidak mempunyai kepentingan fundamental. Padahal politik dimana ranah demokrasi hidup justru berangkat dari kepentingan-kepentingan yang berbeda pada setiap kelas dan kelompok.

Kebebasan hak pilih atau kesetaraan politik yang merupakan ikon demokrasi (demokrasi liberal) nampaknya dapat menjadi entry point pembebas (emansipasi) dangan sangat terbatas. Persoalannya terletak pada ketidak setaraan kelas. Model negara semacam ini akhirnya sulit menghindari dari rujukan ‘negara minimal’, batasan – batasan minimal saja intervensi negara atas kehidupan publik dan memberikan ruang bagi pasar bebas.  Negara yang nampaknya netral ini sesungguhnya tidak netral, karena negara memasuki susunan kehidupan ekonomi yang paling utama dengan cara memperkuat hak milik melalui legislasi, administrasi. Disini perekonomian dianggap bukan domain politik. Hubungan – hubungan ekonomi seperti relasi antara pemilik alat produksi dan para pekerja  dilepas melalui mekanisme kontrak pribadi yang bebas, tanpa perlu intervensi negara. Disini, hemat saya terdapat ruang afinitas antara demokrasi (liberal) dengan era kapitalisme awal khususnya pada mekanisme eksploitasi kaum pekerja (buruh)  sebagaimana dilihat secara sangat jeli oleh Marx dalam Das Kapital.

Marx memahami  ikon ‘kebebasan’ yang diangkat demokrasi (liberal) dengan meletakkan negara dan birokrasinya sebagai instrumen kelas yang muncul untuk mengatur masyarakat yang terpecah demi kepentingan kelas.  Pejabat negara merupakan kelompok penghisap melalui kewenangan tindakan politis.

              ***

            Dari diskusi di atas, jika mengharap pembebasan dari (perilaku) negara maka yang paling utama yang harus dilakukan oleh negara adalah kebebasan modal, bukan kekebasan politik. Kebebasan modal yang akan  membuat keadaan hidup manusia bebas dari tekanan kapitalis pribadi. Pengertian ini mengantar pada topik mengenai bentuk  negara sosialis atau negara komunis. Atau, paling tidak dalam kerangka wacana demokrasi hari ini dikenal ‘demokrasi terkendali’, disini peran negara amat besar. Konsep yang terakhir ini (demokrasi terkendali) sekedar keberpihakan negara terhadap kelas bawah yang secara demografis mayoritas. Meskipun  cara berfikir ini saya kira bukan dari Marx. Bagi Marx pembebasan hanya dapat diperoleh melalui penghapusan kelas, seperti yang dituang dalam The Poverty of Philosophy, berikut yang dikutip David Held, “Kelas pekerja, dalam perkembangannya, akan mengganti masyarakat sipil lama dengan asosiasi yang menyingkirkan kelas-kelas dan antagonismenya, dan tidak akan  ada lagi kekuatan politik semacam itu, karena kekuatan politik justru merupakan pernyataan resmi antagonisme dalam masyarakat sipil”. 

***



Daftar Pustaka

Held, David. 2006. Models of Democracy, The Akbar Tanjung Institute, Jakarta.

Magnis-Suseno, Franz. 1992. Filsafat Sebagai Ilmu Kritis, Penerbit Kanisius,

Yogyakarta.

Magnis-Suseno, Franz. 1999. Pemikiran Karl Marx, Penerbit Gramedia, Jakarta.

Kainz, Howard P. 1974. Hegel’s Philosophy of Right , with Marx Comentary, Martinus

Nijhoff, Netherlands.













   



           











[1] . Artikulasi pandangan Hegel ada pada negara Prusia dan Jerman era Nazi ( dan sedikit pada Indonesia, khususnya pada integralisme ), pandangan Marx – meskipun malalui tafsir sana sini --  ada pada China dan Rusia (dan sedikit di Indonesia).
[2] . Kata “kepercayaan” – menggunakan apostrop –  istilah saya saja, bukan sekedar berdimensi politis seperti pengertian “saya harus setuju pada kebijakan politik  SBY karena ia dipilih melalui proses demokrasi” , bukan pula kepercayaan dalam pengertian “trust” yang dibanmgun melalui proses social – nya Francis Fukuyama. Namun perngertian itu lebih jauh mengandung  dimensi teologik. Manunggaling Kalula lan Gusti akan lebih dapat membantu menjelaskan ini.

[3] . Negara yang dimaksud Marx adalah seluruh perangkat pemerintah, dari eksekutif  dan legeslatif sampai kepolisisan dan militer.

Senin, 12 Desember 2016

Realisme Kritis dalam "Sosiologi Kepoilisian"


Realisme Kritis dalam “Sosiolosi Kepolisian: Relasi Kuasa Polisi dengan Organisasi Masyarakat Sipil"


Berikut adalah makalah diskusi Bedah Buku Sosiologi Kepolisian karanangan Dr. Sutrisno, Penerbit Yayasan Obor Indoneisia, 2016. Diskusi ini diselenggarakan oleh Sekretariat Program Doktor  Ilmu Kepolisian  PTIK pada  29 November 2016. Makalah ini mengkonsentrasikan  sisi epistemology yang mendasari penggunaan metodologi.


     Prolog

Pada era Orde Baru Polri  mempunyai fungsi diantaranya sebagai stabilisator pembangunan. Pada posisi ini kepolisian tidak berdiri sendiri dalam mendefinisikan realitas keamanan, fungsi stabilisator pembangunan acapkali  ditengarai oleh sejumlah kalangan menimbulkan masalah terkesampingkannya hak-hak individu sebagai warga negara dalam kehidupan masyarakat. Pasca Orde Baru negara berupaya menempatkan Polri pada posisi ‘kompatabel’ dengan tuntutan demokrasi[1]. Diantaranya, pertama, dipisahkannya Polri dari militer (TAP MPR VI Tahun 2000); menjadikan Polri sebagai lembaga non-departemen (setingkat menteri) ; menjadikan Polri mitra kerja Komisi DPR RI; mengubah struktur anggaran; membentuk Kompolnas (UU No.2/2002). Kedua, pada kurun ini pula terjadi reformasi  organisasi negara, lembaga-lembaga kenegaraan, dan dibentuk banyak sekali lambaga dan komisi independen (ouxylary organ).

Perubahan struktural ini  merupakan konfigurasi baru relasi kekuasaan Polri di sepanjang sejarah. Persoalannya, apakah sejumlah upaya perubahan ini cukup memberi ruang bagi Polri dari bentuk relasi kekuasaan berdimensi  dominatif ? Dan selanjutnya, bagaimana implikasi dari kemandirian lembaga pengendali tata kelola keamanan ini?

Pada era sebelumnya, relasinya dengan masyarakat (sipil) bersifat superior/dominanitf:  polisi medefinisikan sendiri tentang bagaimana ia harus bertindak mendefinisikan realitas. Perubahan di tubuh kepolisian ini tidak bisa segera mampu mengikuti ekspektasi masyarakat sebagaimana diurai dalam di atas.  Tanpa harus mengingkari kontestasi normatif  bahwa tidak ada lembaga diluar institusi kepolisian (sebagai artikulasi negara) yang mempunyai monopoli atas sarana coersion: pada pasca reformasi menjadi sangat sensitif penggunaan sarana coersion sehingga perlu legitimasi pada batas – batas tertentu.   



Metodologi :

Realisme  Kritis dan Konseptualisasi

Realisme Mengacu pada : 1) realitas (sosial) tidak terikat pada si subyek. “di luar sana”;  2) realitas berundak-undak.

1)   Realitas berada “di luar sana”. 

Tiga raksasa sosiologi klasik menyandarkan konstruksi teorinya pada  realisme kritis.   Ted Benton ( 2001: 131) menyebut,  All three (Marx, Weber  and Durkheim) were committed to the existence of social realities independent of the beliefs held about them by individuals...

Untuk memahami ‘cara kerja’ realisme kritis ini, menarik menengok bagaimana salah satu raksasa sosiologi itu menggunakanya. Misalnya, Karl Marx. Sejumlah konsep yang digunakannya seperti: kepentingan; kesadaran palsu dan kesadaran asli; hegemoni (ini dari neo-marxian, Antonio Gramsci); eksplotitasi; dan seterusnya tak bisa difahami tanpa berangkat dari kerangka realisme ini.

Konsep “konflik kepentingan”, misalnya. Kalangan Marxian menggunakan  konsep konflik kepentingan ini utamanya mengacu pada aspek structur  hubungan antar kelompok manusia atau peran (role). Struktur hubungan untuk menjelaskan fenomena konflik kepentingan tidak bisa difahami melalui observasi  interaksional tatap muka. Pada tahap tertentu tak perlu pula wawancara. Struktur hubungan sosial eksploitatif tak terlalu relefan diamati pada interaksi tata muka. Tak perlu tertipu dengan (layaknya permainan) drama sebagaimana yang dilakukan kaum intersksionis simbolik.  Meskipun interaksi tatap muka antara aktor kelas pekerja dengan kapitalis itu  kelihatan mesra, bagi kalangan marxian tidak begitu perduli dengan interaksi tatap muka mesra ini.

Yang dilihat oleh Marx adalah struktur relasi dalam hubungan antar peran dalam proses produksi  (dalam format hubungan antar kelas sosial).  Sehingga kalangan Marxian tidak mungkin menggunakan instrument wawancara bertanya tentang “apakah Anda dieksploitasi?” atau “apakah Anda berkonflik dengan mereka?”   Fenomena eksploitasi cukup ditelusuri pada  angka-angka dari bekerjanya system produksi (system ekonomi). Jika secara angka dalam bekerjanya system produksi ini terdapat indikasi eksploitasi maka cukuplah disimpulkan adanya eksploitasi; tidak perlu lagi  mewawancara aktorr atau kelompok untuk menelusuri  apakah aktorr dieksploitasi. Ini yang disebut ‘realitas di luar subyek’.

Dalam kerangka semacam itu  jika metode wawancara tetap dilanjutkan dan aktor/subyek ini memberikan jawaban bahwa tidak ada eksploitasi dalam hubungan social, bagi seorang  realis akan tetap lebih mempercayai angka-angka. Jelaslah, ini menggambarkan realitas yang berundak. Gambaran ini adalah tentang realitas obyektiv dan realitas subyektiv. Artinya ada eksploitasi di situ (realitas obyektiv) tetapi aktor tak merasa dirinya dieksploitasi (realatas subyektiv). Fenomena keterpilahan antara onbyektiv dengan subyektiv dalam kerangka semacm ini selanjutnya oleh Marx disebut dengan konsep false consciousness atau kesadaran palsu.  

Konseptualisasi: Relasi Kuasa. Nah, konsep “relasi kuasa”  itu juga meletakan perhatian pada struktur sosial untuk memotret hubungan antar  kelompok peran sosial.  Secara metodik tidak bisa  meletakan metode yang handal pada wawancara, yang acapkali subyek menegasakan hubungan antar actor yang harmonis.

Jadi, apa yang utamanya dilihat ? Diantara elemen struktur sosial itu yang penting adalah menganalis pergeseran otoritas institusi pasca jatuhnya pemerintahan Orde Baru. Ya, otoritas dulu yang dielaborasi, bukan kekuasaan (power). Kedua konsep ini, otoritas dan kekuasaan  berbeda secara mendasar. Kekuasaan merupakan tindakan sosial yang ‘didasari’ pada tafsir atas otoritas (legal formal). Dengan demikian kekuasaan pada dasarnya adalah soal tafsir atas teks legal. Kekuatan tafsir di kalangan anggota kepolisian, misalnya, terletak pada haerarkhi kepangkatan dan jabatan yang disandangnya. Disini haerarkhi dan jabatan menjadi sumber daya kekuasaan. Ini hanya sebuah misal. Dalam ilmu politik sumber daya kekuasaan itu bisa massa, dana, jabatan, keahlian, dan seterusnya.  Polisi sebagai sebuah entitas sosial mempunyai (kekuatan) tafsir atas legal formal sejauh menyangkut tugasnya terhadap apa yang akan dilakukannya.

 Pada perkembangan kontemporer kemudian Michel Foucoult memperluas jangkauan kekuasaan, bahwa regulasi itu tidak melulu berangkat dri suatu teks tertulis alias ada dimana-mana, maka kekuasaan pun ada dimana-mana. Tindakan kepolisian yang berasal dari tafsir atas otoritas (legal formal) bukan hadir pada lingkungan sosial yang hampa, karena harus bersisnggungan dengan entitas sosial diluar dirinya. Persinggungan ini di sini dalam buku ini adalah utamanya dengan organisasi masyarakat sipil.

Menganalisis otoritas-otoritas merarti  membedah tekstual-regulatif normative. Tentu, pergeseran didalamnya -- dan keluarnya regulasi -- tidak steril dari pertarungan kekuasan dengan aneka basis sosialnya.    Lihat undang undang yang bergeser, TAP MPR,  Perkap, dan seterusnya tak lebih dari soal pertarungan kepentingan entitas sosial.

Perubahan sosial yang terjadi pasca jatuhnya Orde Baru utamnya pada dua hal. Pertama, runtuhnya otoritas utama pendefinisi realitas (yang cenderung bersifat tunggal yang diartikulasikan melalui Pak Harto); dan kedua, kejatuhan Pak Harto adalah berarti  tercecernya otoritas-otoritas pendefinisi realitas.  Otoritas pendefinisi realitas ini berserak secara tidak merata. “ketakmerataan” ini pada dasarnya adalah sebuah tarik-menarik keluasan otoritas antar (peran) lembaga. Seberapa luas, otoritas kepolisian mengendalikan tata kelola keamanan; seberapa peran masyarakat sipil; dimana ruang control, dan seterusnya. Disinilah persinggungan relasi kuasa insitusi kepolisian dengan organisasi masyarakat sipil itu. 



“Realita berada di luar sana” dalam Relasi Kuasa Polisi dengan OMS (RKPOMS).  RKPOMS betumpu pada data media massa.  Tentu saja, Peneliti menyadari sepenuhnya bahwa  gambaran media massa tentang sebuah realitas tak selalu mencerminkan realaitas yang sesungguhnya.  Tetapi, gambaran media masa tentang sebuah realitas adalah realitasnya itu sendiri. Opini bukanlah realitas; tetapi tetap ia adalah sebuah ‘realitas opini’.  Bukan berarti Peneliti tak perlu memasuki kebenaran koheren dari sebuah opini, tetapi Peneliti perlu berkesadaran bahwa realitas ini berundak, yaitu: ada opini sebagai  realitas sendiri; ada pula kebenaran koherensi obyek opini.  Sebagaimana opini public tentang suatu hal tidaklah selalu menyajikan kebenaran yang diopinikan: tetapi  opini tetaplah sebuah realitas yang riil’, yaitu: realitas opini. Bahkan realitas ini empiris.

Kalau media atau public menggambarkan  bahwa Si Fulan adalah seorang koruptor, dalam realisme difahami bahwa media atau public memandang bahwa Fulan  itu koruptor.[2] Titik . Tidak lebih dari itu. Peneliti tak bisa memasukan padangan pribadinya.  Ini yang dimaksud ‘realitas ada di luar sana’.  Kalau public ketakutan karena hantu, padahal  peneliti meyakini bahwa hantu itu tidak ada, maka Peneliti tak perlu menyimpulkanbahwa “public takut pada angan-angannya sendiri”; tetapi harus disimpulkan bahwa “public takut  karena ada hantu”. Sekali lagi: realitas ada ‘di luar sana’.

Pengertian bahwa “realitas di luar sana” maksudnya  dalam membaca data atau realitas tidak terikat pada persepsi si subyek (Peneliti maupun subyek yang diteliti). Ini utamanya cara yang dipakai Emile Durkheim dalam memperlakukan fakta social. Peneliti tidak bisa mengatakan bahwa apa yang dipersepsi media atau public itu salah secara koheren atau benar.

2. Realitas berundak-undak. Singkatnya dalam realisme ‘kebenaran’ difahami bersifat gradatif. Rumusan ini tak mudah difahami tanpa menelusuri Imanuel Kant perihal nomena-fenomena. Hemat saya, kesadaran bahwa realitas bersifat berundak adalah sebuah kerendahatian. Sifat ini dianjurkan, bukan sekedar oleh para akademisi sejati tetapi juga oleh agama, agama apa saja. Peter Berger menyebutnya sebagai ‘rendah hati terhadap realitas’. Tidak arogan.

Sisi Kant yang cukup membantu menyingkap  realisme adalah pada: “tinggalkanlah nomena! Geluti saja  fenomena!”. Fenomena mengacu pada dua dimensi : yaitu  semacam realitas ‘empiris’[3] dan mempunyai pola. Bukanlah kapasitas kita, manusia,  di ruang akademik manapun  untuk menangkap nomena. Mengapa ? Karena tidak akan nyampe. Soalnya nomena itu adalah ruang ‘kebenaran hakiki’[4]. Disini tak jadi soal kalau istilah kebenaran dipertukarkan dengan’realitas’, dan juga istilah ‘hakiki’ dipertukarkan dengn ‘sejati’. Jadi ‘kebenaran hakiki’ sama dengan mengatakan ‘realitas hakiki’ -- bukan pada persitilahan ini persoalannya. Apa itu kebenaran/realitas hakiki ?  Ribuan tahun para filosof tak pernah selesai mendiskusikan ikhwal ini. Tak pula sepakat. Muaranya pada pandangan biner antara Plato dengan Aristoteles: debat panjang mana yang paling sejati  antara ‘roh’ dan materi. Manusia beragama meletakan realitas hakiki itu pada non-materi (roh?). Nah, disinilah rumitnya.  Saya kira marilah kita hengkang saja dari diskusi topik semacam ini disini[5]. Singkat kata, sekali lagi yang dipesankan Kant, bahwa bukan kapasitas kita memasuki ruang nomena.  Usaha  manusia menangkap gejala kebenaran, bukan kebenaran  itu an sih. 

Jadi, apa yang dimaksud dengan realitas yang berundak ?  Dalam ulasan pendek di atas, Kant dengan sendirinya meletakan keberundakan realitas itu! Yaitu, ada realitas sejati, ada realitas biasa yang manusiawi. Kebenaran/realitas sejati tak pernah bisa dijangkau  melalui instrumen penelitian ilmiah biasa; sementara realitas ‘yang manusiawi’-lah yang menjadi gelanggang penelitian ilmiah. Ini pun masih mempunyai keberundakan. Peralatan penelitian sosial, misalnya, dalam kandungan konsep triangulasi mengindikasikan perolehan pengetahuan yang berundak itu.

Mari kita periksa proposisi ini. Misalnya pada triangulasi data berikut ini.  Antara data media massa; data wawancara; dan data dokumen adalah tiga (jenis) data yang bisa saling cross-check. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan masing-masing data ini ditempatkan  ‘berdiri sendiri’ karena realitas masing-masing berbeda -- sebagai pengetahuan bersifat gradatif. Yang dimaksud ‘berdiri sendiri’ juga bisa mempunyai mekanisme control, semacam triangulasi internal . untuk mengecek kebenaran informasi yang disampaikan media massa tertentu bisa pula dicek melalui pemberitaan media masa lain; begitu juga apa yang dikatakan informan bisa dicek melalui informan lain.

Laporan media massa “x”, misalnya, menyebut bahwa pejabat bernama Fulan melakukan penyalahgunaan wewenang. Bagi realisme tidak perlu laporan ini dipercayai sepenuhnya; tetapi sekaligus tidak perlu pula dinegasikan (ditolak kebenarannya)[6]. Yang perlu dicerna, realitasnya bahwa media massa “x” menyebut bahwa Fulan melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Titik.  Inilah yang dimaksud bahwa (laporan) media massa merupakan realitas sendiri. Bagaimana menilai kebenaran tentang Fulan ? Begini diantara cara termudah. Laporan media massa tentang Fulan ini adalah undakan pertama. Pengetahuan si Peneliti tentang Fulan yang paling awal. Ketika media massa lain memberikan laporan yang tidak berbeda, maka masuk pada undakan ke dua; kemudian, misalnya Si Fulan tidak melakukan jawab atau serangan menuntut balik terhadap media pemasok berita itu, mungkin ini bisa masuk undakan ketiga. Ketika proses criminal justice system bekerja dan berhasil memasukan Si Fulan ke hotel prodeo maka ini undakan kerakhir.

Tidak perlu kaku meletakan undakan-undakan itu. Bisa saja dalam kisah lain  data dokumen yang sinkron dengan laporan media massa –jika ini bisa diperoleh -- diletakan sebagai undakan kedua. Ini misal saja. Prinsip dalam realisme adalah bahwa realitas (=pengetahuan) itu berundak-undak nilai kebenarannya. Apakah Peneliti perlu melakuan check (triangulasi) dengan cara mewawancarai langsung kepada subyek yang bersangkutan (Si Fulan) ?  Ada dua pendapat dalam menjawab pertanyaan ini.

Pendapat pertama, tidak perlu, karena prinsip realisme tentang ‘realitas di luar sana’ akan ditarik pada ‘realitas di dalam sini’. Maksudnya, jawaban subyektif tidak mempunyai ruang dalam realisme. Fulan akan memberikan jawaban subyektif-difensif. Pendapat kedua, adalah perlu mewawancarai Fulan sebagai bagian dari check – triangulasi. Sejauh sasaran utamanya pada rangkaian argumentasi ‘kemasukakalan’ terhadap bantahan. ‘Kemasukakalan’ dalam realisme, lagi-lagi tidak melampaui posisi peletakan realitas yang ‘di luar sana’. Dalam kerangka ini pada akhirnya bantahan tak terlalu mempunyai bobot dalam membangun undakan realitas jika dibandingkan dengan dokumen yang dimilliki. Maka, pada akhirnya menghubungi subyek penelitian dalam konteks semacam ini lagi-lagi kembali pada bobot koonfirmasi pada data dokumentasi:  bukan lagi pada data wawancara.



Ilustrasi lain. Para penganut sturkturalis-durkheimian mempercayai bahwa elemen struktur sosial yang terpenting adalah hukum positive, semacam norma hukum yang tertulis. Meskipun eksistensi corak dan warna hukum (tertulis) diletakkan sebagai variable dependen dari perkembangan devition of labour (pembagian kerja), tetapi elemen utama struktur sosial untuk melihat perikelakuan masyarakat adalah hukum tertulis ini. Nah, dalam konteks realisme hukum positive (tertulis) ini diletakan sebagai undakan pertama (pengetahuan awal) dalam memotret perilaku masyarakat manusia. Perikelakuan manusia tentu bukan hanya diformat oleh hokum positive, maka disinilah undakan-undakan berikutnya diperlukan. Karena persoalannya perikelakukan manusia tidak sesederhana hukum tertulis itu. Harus dibedakan antara ‘yang normative’ hukum positiv dengan ‘realitas perikelakuan’ masyarakat. Hukum tertulis yang difungsikan sebagai data dokumen dalam penelitian adalah undakan pertama untuk memahami perikelakuan masyarakat. Undakan kedua, ketiga, keempat adalah data-data observasi, dokumen yang lain,  dan wawancara. Durkheim menyebut undakan-undakan ini sebagai fakta sosial. Kepadatan penduduk (density) adalah fakta sosial lain yang mempengaruhi perikelakuikan masyarakat masnusia, bahkan soal moral.

  Jadi, secara minimal tidak salah melihat perikelakuan masyarakat manusia dari sisi hukum positiv sebagai sebuah data dokumen. Tetapi sekali lagi cara ini adalah cara paling minimalis. 









*  Dipresentasikan pada acara Diskusi Bedah Buku, 29 November 2016, Program Doktor Ilmu Kepolisian – PTIK, Jakarta.

[1] . “Tuntutan demokrasi” ini, hemat saya adalah terminologi yang musti diberikan tanda apostrop. Karena pada dasarnya format tuntutan ini masih terus bergerak. Tak bisa dipungkiri sebagai sebuah bangsa yang berdemokrasi pencarian format ini pun belum berhenti. Indikasinya pada arus  perubahan terhadap regulasi level hulu (konstitusi)  hingga level menengah (undang undang,  cq. tetang kepolisian)    
[2] . Bedakan dua propsisi ini : “media atau public memandang bahwa Fulan  itu koruptor” dengan “Fulan koruptor”. Kedua proposisi ini sejauh bisa ditangkap secara empiri adalah tergolong realitas (ya, realitas riil).

[3] . ‘Empiris’ juga perlu diberi apostrop.  Saya tidak ingin menutup diskusi bahwa istilah ini sudah selesai sebagaimana di tangan empirisme logic, jadi seakan pula ilmu pengetahuan yang digeluti di bangku akademik adalah sejenis empirisme logic ini. Ini cupet. Alias mata kuda. Kalau begitu filsafat menjadi tak punya tempat di universitas-universitas. Jadi, sekali lagi, ‘empirik’ tak perlu difahami secara sempit.

[4]  Seorang fisikawan mengatakan bahwa sebuah kabel tembaga mempunyai aliran listrik hanya melalui gejala nyalanya bolham (bola lampu). Fisikawan ini  tak perlu mengeluarkan tenaga mengamati lompatan energi yang berlari di kabel tembaga itu. Karena memang mengamati lompatan eneergi listrik di kabel itu tidak lah efektif, efesien (dan, bahkan naif!).

[5]  Kalau saya ingin cepat lepas dari diskusi semacam  ini tak pula perlu disimpulkan  bahwa saya cenderung seorang materialis semacam yang dianut kebanyakan ontologi  marxian.  Ini pikiran cupet  Kawan diskusi saya meyerang  RKPOMS sebagai karya yang tak jelas ontologinya. Bagi saya sulit memberikan jawaban pendek – apa lagi kalau komentar itu lepas semacam pengadilan in absentia.

[6] . Media massa, sebagai sebuah komunitas pemasok informasi mempunyai caranya sendiri dalam mengontrol isi pemberitaannya. (Percayalah!) ada kode etik di dalamnya; ada dewan yang berfungsi pula menegakan etik ikhwal pemberitaan itu. Meragukan informasi yang dipasok  media massa pada akhirnya sama dengan meragukan elemen-elemen demokrasi sebuah bangsa.

Sabtu, 02 April 2016

Semiotika Kepolisian



Semiotika Kepolisian

Kalau polisi dihadapkan pada dua pilihan antara penegakan hukum dengan  ketertiban masyarakat,  manakah  yang lebih utama ?  Pertanyaan semacam ini selain menjadi bahan diskusi sehari-hari di ruang pendidikan formal kepolisian sejak dari  PTIK hingga Sespimti, juga  merupakan isu paling tua sejak kehadiran polisi sebagai sebuah profesi.  Sebagai profesi,  artinya ia bekerja secara modern: dilatih dan digajih. Ini prinsip utama yang membedakanya dengan polisi  pra modern yang meskipun juga dilatih namun sepenuhnya merupakan  refleksi  kuasa sang raja. Di dalam sistem politik otoritarian dan umumnya era pra modern  tidak ada yang mengantarai untuk dirujuk sebagai sumber bertindak  selain sang raja,  sehingga diskresi kepolisian hanya pada tafsir atas sabda Sang Raja. Disini diskresi kepolisian hampir tidak pernah salah.  
Jadi, jadi polisi era pra modern cenderung mudah, tidak perlu berkemampuan menafsir realitas. Tidak perlu cerdas seperti polisi sekarang. Bayangkan, polisi hari ini dituntut  tidak sekedar harus mempunyai kemampuan menafsir  otoritas/kuasa yang didalamnya musti  menimbang orang nomer satu, nomer dua  dan seterusnya, tetapi juga harus menafsir teks legal formal,  dan jangan lupa sekaligus harus menafsir realitas sosial. Tidak berlebihan kalau sejumlah kalangan memandang bahwa kerja polisi saling berkelindan antara mahir berhukum juga sekaligus mahir bersosiologi.  
Rentetan kesibukan Bareskrim Polri awal tahun yang menyeret rekan-rekan sejawat penegak hukum KPK merupakan pergulatan klasik tentang bagaimana ia menjawab pertanyaan besar  di atas.  Sebagai realitas yang serba bisa ditafsir sedemikian rupa,  antara penegakan hukum sebagai persoalan teks hukum  dan  ketertiban masyarakat sebagai sebuah gejala tatanan masyarakat,  tidaklah begitu nyata senyata siang dan malam. Coba saja telisik, yang pertama, apakah masyarakat akan kacau atau menjadi tidak tertib kalau polisi memilih penegakan  hukum? Di lain pihak apakah yang dimaksud penegakan hukum itu memang murni persoalan  hukum? Keduanya tidak jelas sejelas siang dan malam itu. 
Tetapi yang jelas kesibukan Mabes Polri awal tahun ini memilih ‘yang hukum’, ketimbang  ‘yang masyarakat’. Tentu saja, dasar argumen penangkapan  harus standar-formalistik. Sebagaimana disampaikan otoritas kepolisian kepada publik: normatif. Kerangka normatif semacam ini pun tidak luput dari serangan publik. Alih alih tak ada bahasa lain yang patut digunakan kalangan penegak hukum  selain  bahasa legal formal yang normatif, yang mempunyai watak warna hitam-putih. Kalaupun ada yang abu-abu, melalui kerja mesin hukumlah  ia ‘dikembalikan’ kepada  hitam atau putih.

Rabu, 09 Maret 2016

Tentang Kebakaran Hutan (sebuah tanggapan terrhadap Rencana Penelitian)







Tanggapan atas Rencana Penelitian Dr. Zulkarnein Koto, SH.,M.Hum

Penegakan Hukum atas Kebakaran Hutan

  

 
 

 

 

 

 
 

 

 


Menelusuri Social Forces dibalik Kebakaran Hutan

Sebuah Perspektif Sosiologis


 

Kebakaran Hutan: Mencari Hipotesis  
 
            Dalam sosiologi sejak dari yang klasik seperti Auguste Comte, Karl Marx, Emile Durkheim, Max Weber, hingga yang kontemporer seperti, misalnya, Giddens, Fukuyama  hingga Machel Foucoult sulit sekali mengelakan  konsentrsi pikiran mereka pada perubahan sosial. Perubahan sosial, tentu saja  secara gradatif, menyentuh cara berfikir dan kesadaran masyarakat. Hubungan perubahan sosial dengan kesadaran/cara berfikir masyarakat mendapat tekanan yang berbeda oleh sejumlah teoritisi sosiologi itu tadi. Disinilah menariknya. Misalnya saja, bagi Marx dan Durkheim  kesadaran/cara berfikir  masyarakat ditempatkan sebagai  “akibat” (variabel dependen) dari pergeseran struktur material. Posisi Weber jauh lebih kompleks.  

Nah, mengapa dua hal (“perubahan sosial” dan “kesadaran”) ini penting?  Diskusi dua variabel/istilah (yang mempunyai makna longgar ini) bisa menyentuh banyak dimensi, tentu sangat relefan untuk sekedar “amunisi tambahan” buat Sdr. Dr. Zulkarnein Koto dalam penelitiannya. Begini, misalkan kita persoalkan perihal/istilah[1] “penegakan hukum”. Apakah “penegakan hukum” ini akan diletakkan sebagai : 1) perihal yang disebabkan oleh sesuatu yang lain, atau sebalinkya?  2) apakah  istilah penegakan hukum ini cenderung merupakan ruang sebuah kesadaran/cara berfikir atau sebuah struktur sosial ?

Jumat, 25 Desember 2015

Pembacaan Konflik Aras Negara


 

Pembacaan Konflik  Aras Negara

(sebuah pendekatan epistemologi-marxian)

 

Abstract

Masyarakat modern (baca: kapitalisme) dengan kehadiran negara, mengalami blunder dalam mengendalikan konflik dan potensi konflik. Betapa tidak, secara subtantif kehadiran negara sendiri tidak bisa mengambil jarak dengan kelas sosial. Jadi, negara  mengalami persoalan didalam dirinya sendiri, ia tidak mampu menghindar dari kontradiksi internal. Refleksi  terhadap negara dengan kerangka semacam ini dipenghujung tahun 2015 melalui gonjang-ganjing  saham Freeport menjadi menemukan relefansi.

 

Kata Kunci

Konflik Kelas, Demokrasi, Negara

 
Prolog

Memasuki abad ke-21 dimana kapitalisme mulai menapaki kematangannya, dan dua dasawarsa yang lalu negara “pendaku” sosialis-komunis semacam Uni Sovyet[2] rontok, justru di pusat kapitalisme --di New York -- terbit sebuah buku kecil,  Why Read Marx Today?[3]   Buku kecil yang terbit tahun 2002 ini ditulis Jonathan Wolff, seorang filsuf University College London.  Pertanyaan dasar buku ini, bagaimana masyarakat sampai bisa mengorganisasikan dirinya sendiri atas dasar kelas? 

Pertanyaan ini penting karena sifatnya yang  subtantif dalam membedah fenomena konflik (konflik sosial) sejak awal terbentuknya masyarakat hingga berkembangnya organisasi masyarakat yang kompleks pada hari ini. Bagi Marx, gejala kelas merupakan manifestasi konflik sosial, paling tidak konflik yang bersifat latent. Proposisi semacam ini (konflik laten)  belakangan sudah mulai di-sensitif-i kalangan otoritas keamanan (atau khususnya Polri) dalam pengendalian konflik sosial melalui formulasi konsep yang sangat umum dikenal sebagai Faktor Korelatif Kriminogen (FKK). Kalau demikian, apa yang difahami kalangan otoritas keamanan tentang FKK dalam format grand discourse kapitalisme yang tampil dalam wajah demokrasi hari ini ?  Bagaimana formulasi FKK merespon konsep ‘kelas’-nya Karl Marx?  Bagaimana pula, paling tidak, secara strategik kepolisian dan otoritas keamanan lain mengendalikan/mengontrol FKK? Kalau, toh kepolisian mengalamatkan jawabannya pada strategi Polmas, sejauh mana ia mempunyai kompatibilitas dengan rezim sistem sosial yang menjadi wacana besar kapitalisme ini (yang didalamnya termasuk rezim politik, rezim ekonomi) ? Pada era Orde Baru otoritas keamanan hadir di parlemen (sebagai utusan golongan) sehingga bisa secara langsung memberikan warna pada setiap regulasi menyangkut keamanan dan tata kelolanya. Hari ini, kehadiran otoritas keamanan di parlemen tentu dipandang menodai demokrasi.

Tentu saja tulisan pendek ini tak hendak menjawab sejumlah pertanyaan besar semacam itu. Namun, sejumlah pertanyaan pelik itu diperlukan sebagai lanskap persoalan pengendalian keamanan hubungnnya dengan sistem sosial yang sublim seperti hari ini.  Hemat penulis di luar pertanyaan semacam ini  masih ada persoalan mendasar dalam regulasi. Yaitu, terminologi konflik sosial dalam Undang-Undang Nomor 7/2012 Pasal 1 cenderung didefinisikan sebagai gejala yang bersifat fisik,

Konflik adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.

 Tentu saja pendefinisian konflik sosial dalam regulasi ini mereduksi realitas yang sesunggunya, kareana prinsip definisi ini menegaskan bahwa tidak ada konflik sejauh tidak ada benturan fisik dengan kekerasan. Barangkali konsekwensi dari regulasi yang berpijak pada filsafat moral utilitarian, bahwa yang (bisa) dikenai hukum hanyalah gejala yang bersifat “positiv” (= hukum positiv). 

Senin, 14 Desember 2015

Politics and Goverment in Indonesia


Bedah Buku

Muradi.2014. Politics and Governance in Indonesia:  The police in the era reformasi, Routledge, London and New York

------------------------------------------------------------------------------------------

Sutrisno

 

Polri pasca pisah dengan TNI menjadi perhatian serius  buku ini. Utamnya, tentu saja, menelusuri ikhwal  yang membelit ‘bekerjanya’ Polri:   sebagaimana ditulis pada hal.3, ”... to discuss how the process the Polri’s disassociation from the ABRI has been working...”   Profesionalisme dan independensi Polri diletakkan sebagai  sentra penelusuran  penulisan. Dua konsep ini – meminjam cara weberian – merupakan  orientasi  dalam mengkonstruksi ‘tipe ideal’, sehingga seluruh energi – termasuk pertanyaan yang dibangun – pada dasarnya berputar-putar pada dua konsep itu.   

 

Mencari  faktor  profesionalisme dan independensi  Polri

Bagaimana menyasar faktor yang dapat menjelasakan persoalan profesionalisme dan independensi  Polri  ?  

Hemat saya, cara penelusuran untuk menemukan faktor-faktor profesionalisme (dan independensi) Polri  yang dipakai Saudara Muradi menggunakan langgam functional explanation [1]. Kalau merujuk pada raksasa ilmu sosial cara ini ketemu pada sosok Emile Durkheim. Tentu saja, pentipologian eksplanasi (atau penelitian) semacm ini  bersifat “longgar” saja.  Tetapi, dalam acara Bedah Buku semacam ini  mendiskusikan tipologi eksplanasi ini agaknya  penting dalam kerangka “kesadaran” perspektiv : bahwa realitas sosial  itu betapapun dilihat secara kuat dan komprehensif  tetap saja bersifat perspektival. Tipologi berpikir Durkheimian-functionan explanation merupakan  mainstream  di bangku-bangku akademik. Tipologi  diluar mainstreim, misalnya, model yang dipakai mazdhab Frankfurt, ‘materialis’-marx,  hermetitika, dan yang ditawarkan kalangan posmodern (Derrida, Foucault, Richard Rorty) hemat saya merupakan  tipologi minor. 

Meskipun  pendekatan struktural fungsional juga  mempunyai keragaman namun pada prinsipnya, epistemologi yang dipakainya memandang realaitas sebagai  ‘homeostatik’: masyarakat selalu bergerak ke arah keseimbangan, keteraturan; masyarakat diikat oleh konsensus bersama. Bagaimana memandang “persoalan”, yang ipso facto menjadi perhatian penelitian ini ? (in case, konsen Sdr. Muradi pada profesionalisme dan independensi Polri post pisahnya dari ABRI).  “Persoalan” yang secara umum  acapkali depahami sebagai kesenjangan das sein dengan das solen,  disini  dalam  pendekatan Durkheimian,  mendefinisikan sebagai: elemen-elemen tidak memberikan kontribusi terhadap homeostatik/integrasi; elemen itu diprediksi dalam  keadaan disfungsi atau malfungsi.

    Oleh karena itu kalau ada “persoalan” dalam sebuah entitas sosial maka untuk menjawabnya harus dirunut pada elemen-elemen sosial yang membangunya. Karena asumsinya elemen-elemen sosial yang lain itulah yang memengeruhi hadirnya  “persoalan” (persoalan profesionalisme dan independensi Polri). Tetapi kemudian, mengapa elemen yang lain itu rusak hingga mempengarhui profesionalisme Polri ?  Jawabnya, karena elemen yang rusak itu dipengaruhi elemen yang lainya yang rusak juga. Ya, mengapa elemen yang lainnya itu rusak ? Jawabnya, ya, elemen yang rusak itu disebabkan oleh elemen lain yang rusak juga.  Begirtu seterusnya.  Ini watak penjelasan ‘homeostatik’ yang menggunakan analogi biologis.  Istilah ‘elemen sosial’ tidak mempunyai difinisi yang ketat. Sehingga yang dimaksud  bisa institusi, bisa sistem, bisa lembaga, bisa budaya, regulasi, dan lain-lain. Tetapi yang jelas istilah itu tidak dialamatkan pada “kepentingan”, karena “kepentingan” adalah bahasa materialisme-marxian. Jadi, perlu digarisbawahi, tidak ada kosa kata ‘kepantingan’ atau benturan ‘kepentingan’ sehingga tidak ada pula konsep-konsep derivasinya yang meliputi ‘dominasi’, ‘hegemoni’, ‘eksploitasi’  dan seterusnya.  

 

            Kritisisme dalam Fungsionalime Struktural

Tentu saja, bukan berarti  penjelasan struktural fungsional itu tidak bisa kritis dibandingkan dengan pendekatan materialisme-marxian dan Madzhab Frankfurt. Konsep-konsep seperti disfungsi dan malfungsi menjadi bentuk ‘kritisisme’ pendekatan yang subtantif digunakan Sodara Muradi.