Sabtu, 16 April 2016

Modus Beragama

Modus  Beragama Ala Candu
Sebuah Penelusuran Metode Keberagamaan
             Kalau cara keberagaman dikotak-kotak dalam sejumlah kategori, manakah keberagamaan yang paling ‘derestui’ oleh Allah ? Misalkan cara keberagamaan ini dikategori sebagai berikut:  fundementallis, konservativ, moderat, atau kalau masih boleh menyebut liberal. Kategori semacam ini marilah kita sebut sebagai kategorik sosiologik.  Sejumlah kategori ini mempunyai jarak yang lumayan jauh dengan kategori yang ada dalam Al Qur’an. Al Qur’an menyebut, misalnya kedalam kategori orang-orang yan shalih, munafik, an kafir. Atau, pada sisi lain dalam kategori beriman dan tidak beriman. Apakah ketegori semacam fundementallis, konservativ, dan moderat, atau kalau masih boleh menyebut liberal  itu  dapat disandarkan dengan kategori yang dikonstruksi di dalam Al Qur’an ?  Jika tidak maka berarti memang tidak ada hubungan antara orang-orang konservatif dengan kesholehan.
             Hemat saya sementara ini, tidak ada hubungan antara ketegori yang dibuat sosiologi dengan konstruksi dalam kkitab suci. Sehingga tidk perlu orang liberal itu otomatis masuk neraka, karena misalnya konsep liberal tidak musti disejajarkan dengan munafik atau kafir. Pada lain sisi dalam pandangan liberal, orang orang yang bermodus fundamentalis atau konservatif disebutnya sebagai cara beragama yang tidk mau sedikit berfikir menangkap pesan-pesan subtantif agama. Bahkan, bagi kalangan moderat atau liberal,  kalangan  konservatif itu justru memanipulasi agama (hanya) untuk ‘kamuflase’. Kalangan konserfatif  sangat senang sekali mengeksploitasi ibadah. Misalnya ibadah haji atau umroh diletkkannya sebgai ‘kesenangan spiritual’.   Apa yang salah dengan ini?  Konstruksi berfikir kalangan konservatif semacam ini mudah sekali terpeleset meletakkan spiritualitas sebagai suatu ‘komoditas’. Cerita-cerita di tengah masyarakat tetang komodifikasi umroh mudah menggeser agama ini sebagai ‘agama para kapitalis’.
Bayangkan, atas nama sebuah  ‘kesenangan spiritual’ di depan ka’bah ia menumpulkan diri dari ratusan bahkan ribuan manusia yang tetangganya yang jauh kekurangan. Tak perlu berdiskusi panjang  tentang apa yang bisa diperbuat terhadap kalangan marjinal karena toh artikulasi sensitifitas ini bisa seribu satu cara! Diantaranya membantu begitu saja menhyekolahkan anak-anak kelompok marjinal, daripada bertamasya spiritual. Soal spiritual toh bisa pula diartikulasikan seribu satu cara tanpa harus melempar uang tak karuan atas nama spiritual.  Atas nama ‘kesenangan spiritual’ tumpulnya  sensitifitas terhadap penderitaan tetangga menjadi absyah. Tentu saja, bisa koment trhadap tulisan saya ini sebgai penuh su'uzdon dan kesumat atas orang-orang yang umroh berulangkali. Kita bebas berkomentar. Bagi saya adalah aneh umroh  berulang tanpa rasa risi terhadap masih hadirnya tetangga sebelah rumah dan keluarga jauh yang tak mampu bayar SPP dan seterusnya. Bagaimana kita mau mengingkari realitas  semacam ini masih dalam kerangka su'uzdhon ?  Bukankan malah sebaliknya, siapa yang sesungguhnya ber-su'uzdhon!
Setelah pulang umroh ia seperti manusia yang tersucikan, tanpa berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kemanusiaan tangga kiri kanan. Ketersucian ini ironis,  kembali ke kampung halaman yang penuh ketimpangan, kesenjangan, marjinalisasi.  Lebih gila:  ia seperti orang terpilih karena diberi kesempatan umroh berulang-ulang tak seperti tetangganya yang kekurrangn. Lantas, apa fungsi islam sebagai elan vital  penyelesaian persoalan kemanusiaan yang selama puluhan dan ratusan kali dicontohkan nabi-nabi ?  Islam mengajarkan bahwa kita tak bisa cuci tangan atas ketimpangan dan penderitaan orang-orang sekitar kita.
Tetapi, hari ini agama bergeser menjadi candu!
 
 


Minggu, 10 April 2016

Yang Naif dalam Beragama


Yang Naif Dalam Beragama

            Apa yang bahaya dalam perilaku keagmaan ?  Pertanyaan ini biasa dialamatakn pada fenomena hadirnya fundamentalisme, untuk menganalisis mengapa agama yang pada dasarnya hadir  penuh kasih tetapi justru sebaliknya. Rupanya belakangan ini pertanyaan semacam ini bukan alamat untuk fundamentalsi saja tetapi bisa juga untuk menjadi bahan renungan dimensi keagamaan kita.  Fundamentalis itu adalah takfiri, mudah sekali mengkafirkan orang yang tak sejalan. Istilah ‘tak sejalan’ mempunyai pengertian  yang serba luas. Misalnya saja, sekedar gerak solat yang berbeda sudah masuk pada kategori ‘diluar dirinya’. Sekedar mengkui keunggulan Kahlifah Ali dari Khalifah yang lain juga masuk kategori ‘kelompok lain’. Sekedar tidak mengikuti pengajian di kelompoknya dipandang sebagai orang ‘dari luar sana’; atau paling tidak menjadi sebuah senjata penghukuman sosial lebih lanjut.    Kemudian, konon, ini yang paling umum: fiqih menjadi alat ukur utama perilaku keagamaan. Padahal islam bukan hanya fiqh. Didalamnya ada filsafat, tashauf, dan ilmu kalam. Para takfiri itu paling malas mempelajari filsafat, tashauf, dan ilmu kalam. Merreka tidak berfikir: apakah betul yang mereka fahami tentang sebuah perintah itu memang sebagaimana yang dikehendaki Allah ?   Apalagi belajar sosiologi yang mengantarkan relatifitas  konstruksi fiqh.

Kalau konstruksi fiqh ini berubah karena persoalan relefansi dengan dunia sosial, maka pada dasarnya filsafat, tashauf, dan ilmu kalam cenderung bersifat ‘tetap’; kalau fiqh berifat publik maka yang lain itu bersifat sangat personal. Bagi filsafat, tashauf, dan ilmu kalam agama  pada dasarnya adalah sial pertanggungjawaban personal. Tidak demikian bagi fiqh.

Kekerasan agama pertama sekali dialamatkan pada persoalan tafsir. Tentu saja, perihal bagaimana orang menafsir teks suci  bisa saja dilacak dari dimensi sosiologisnya. Sebuah tafsir tidak lepas dari konteks sosial yang melingkupinya. Dua soal :  pertama menyangkut  teks nya itu sendiri, dan kedua  soal realitas sosialnya.  Lihat saja apa yang terjadi setelah jatuhnya kekhalifahan. Beberapa tahun setelahnya terjadi pemboycotan ulama terhadap umara. Komunitas muslim terpecah-pecah. Yang prinsip secara sosiologis adalah dewan penasehat dalam Syura itu lumpuh. Apa akibatnya ? sebagian pemimpin pemerintahan memanipulasi fiqh, tentu untuk kepentingannya sendiri. Lihat misalnya literatru Abu Ameenah Bilal Philips dalam Sejarah dan Evolusi Fiqh (2015).  Dari sini tidak sulit difahami, muncul pemicu ijtihad-ijtihad individual.

 

 

 

Kamis, 07 April 2016

"Relativitas" Ayat


"Relativitas" Ayat
            Mengapa ayat Al Qur’an turun tidak serentak ?  Rasionalnya, ia diturunkan secara berangsur-angsur dalam rangka merespon persoalan kemanusiaan (baca: umat islam) yang bergerak dinamis.  Ayat yang berfungsi regulasi  merupakan respon terhadap persoalan yang bergerak pula. Dalam bahasa pragmatis, turunnya ayat itu berorientasi  problem solving tadi. Karena tidak semua ayat itu bersifat regulatif, maka ayat semacam inilah yang tidak lekang oleh perubahan/dinamika sosial. Ayat semacam ini penerapannya tidak mengenal kondisi social.  Pengertian ayat regulatif pun bersifat gradatif pada tingat mengikatnya.

            Turunnya Al Qur’an secara berangsur atau tidak sekaligus menunjukan hubungan regulasi Tuhan atas manusia  dengn konndisi sosial itu bersifat dialektis. Dengan demikian pembacaan ayat tidak bisa dilepaskan dari konteks sosialnya, pada asbabun nuzul. Pembacaan ini selalu dua aras konteks: pertama, pembacaan terhadap ayat itu sendiri (hermenetik); kedua, pembacaan terhadap kondisi sosial. Pembacaan atas kondisi social mengandaikan penerimaan islam atas sosiologi.  Perdamaian keduanya bertemu pada titik silang yang disebut maqasid al syari’ah. Tanpa mendamaikan posisi dialektis trsebut berarti mengangkangi  formula dasar  orientiasi turunya ayat yang berangsur itu. Hemat saya, surat Makiyah dan Madinah sekedar pembabakan kronogis, tanpa harus meletakkan kerangka preferensi ‘tipe ideal’ sebuah siste sosial. Bagi seorang muslim tak perlu memaki zaman. Setiap zaman mempunyai semangatnya sendiri tanpa men-tipe ideal-kan sebuah zaman. Zaman terus bergerak...

Senin, 04 April 2016

Mbah Sadiman


Mbah Sudiman

            Kick Andi edisi minggu lalu menghadirkan tamu istimewa:  Pak Sudiman dari Wonogiri,  laki-laki bertubuh kecil usia lebih dari 60 tahun yang menghijaukan  tanah tandus seluas lebih 100 hektar. Tanpa biaya pemrintah. Ini gila!  Lebih hebat lagi ia menanami tanah yang bukan miliknya sendiri. Ia Cuma menanam, menanam, dan terus menanam. Tujuannya cuma supaya hutan tanah tandus itu hijau kembali. Titik. Bibitnya kadang dibeli dasi uang yg ia sisakan dari peruntukan keluarga.
Pada acara Kick Andy ini menceritakan kembali saat-saat Pak Sadiman  mendapat award  Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurmabya. Dalam acara bergenngsi ini Pak Sudiman dipanggil ke depan. Menerima semacam fandel.  Entahlah, baginya apa gunanya fandel ini. Ketika ditanya senangkah ia mendapatkan penghargaan itu, ia mengatakan biasa-biasa saja. Ya, memang biasa saja, untuk apa fandel itu! Untuk apa jadi juara! Manusia jenis ini bukanlah manusia yang pandai bicara, atau butuh jadi juara,  apa lagi mendayagunakan secara berlipat penghargaannya untuk keuntungan dirinya layaknya politikus yang melipatkagandakan fungsi  lidahnya tak bertulang. Memuakkan! Tetapi mungkin saja fandel itu ada gunanya, menjadi salah satu barang bagian dari hiasan ruang tamu yang sederhana. Dan, kelak menjadi bahan cerita cucu dan cicit. Syukur-sukur dengan itu cucu atau cicit bisa mendayagunakan vandel itu untuk tujuan politik, ya..jadi lurah...

Vandel penghargaan bergengsi yang diterima dari Menteri ini digendong, dikempit  dengan kedua tangnnya. Kemudian Mbah Sadiman maju ke depan mendekati microfon. Tangan kanannya memcocokan microfon dengan tinggi badannya. Siap berpidato. Dibuka dengan puji syukur. Sepertinya tak fasih mengucap kata “Allah”. Jangan dibandingkan dengan  politisi partai agama! Terimakasih kepada “Gusti Allah”, begitu ia menyebutnya. Setelah kalimat pembuka ini Pak Sadiman lupa lagi entah apa lagi yang mau diucapkan. Tidak sesuai rencana awal tentang apa yang mau dikatakannya. Ya, sudahlah...ia turun dari panggung. Menyalami sejumlah pejabat dan petingggi  LSM yang duduk di depan panggung. Orasi itu isinya hanya pembuka.

Tentu, sekali lagi, manusia jenis ini tak pandai bicara. Untuk menjadi manusia  berguna tak harus pandai bicara..... khairu nas yanfa’u linas.

Minggu, 03 April 2016

Memilih Gubernur


 

Memilih Gubernur

Sebuah Renungan
 

Tak habis pikir bagi saya mengapa MUI tidak mengeluarkan fatwa tentang  cara memilih gubernur, bupati, atau presiden khusus kaitannya dengn identitas agama. Misalnya pertanyaannya bisa dirumuskan demikian:  Apakah hukumnya memilih gubernur atau pemimpin pemerintahan non-muslim? Patokan cara memilih pemimpin pemerintahan merupakan kebutuhan dalam kerangka orientatif perilaku keagamaan pada era demokrasi seperti hari ini. Barangkali, yang harus menjadi diskusi di kalangan MUI adalah pada perbandingan sistem sosial hari ini yang rumit dengan era  beberapa saat setelah jatuhnya kekalifahan dimana produk fiqh mulai menemukan dinamikanya. Hari ini, ketika demokrasi berkembang sedemikian rupa tentu cenderung tidak mudah begitu saja mengambil istinbath sebagaimana fiqh ratusan tahun yang lalu.  Oleh karena itu, patokan (produk MUI, berupa fatwa) ini tidak pula perlu ‘tegas’ dalam pegnertian teknis .     

Secara sosiologis  fatwa penting dalam kerangka standar (conduct) perilaku yang direstui agama. Kekosongan code of conduct MUI terhadap persoalan ini bagi saya mengundang pertanyaan.  Mungkin MUI memandang soal milih gubernur  ini sebagai remeh temeh! Mungkin pula sikap MUI untuk sekedar menghindari kontroversi.   Kekosongan fatwa ini diisi banyak kalangan mubaligh  “membuat”  fatwa sendiri sesuai seleranya. Cara berfikirnya seringkali instan, alias  langsung merujuk pada Al Qur’an (dan Sunah), tanpa bantuan ilmu-ilmu lain. Seakan-akan kitab suci itu diletakkan sebagai manual praktis tanpa referensi yang  lain. 

Sabtu, 02 April 2016

Mahatma Gandhi's Quote


 
 
“Sudahlah tak usah banyak bicara, kritik sana kritik sini, kecam sana kecam sini, menuding sana menuding sini, tapi bekerjalah dalam diam demi kemaslahatan bersama, demi kesejahteraan bersama, bonum commune, karena disitulah letak inti dari demokrasi”.

Mahatma Gandhi (1869 – 1948)

Semiotika Kepolisian



Semiotika Kepolisian

Kalau polisi dihadapkan pada dua pilihan antara penegakan hukum dengan  ketertiban masyarakat,  manakah  yang lebih utama ?  Pertanyaan semacam ini selain menjadi bahan diskusi sehari-hari di ruang pendidikan formal kepolisian sejak dari  PTIK hingga Sespimti, juga  merupakan isu paling tua sejak kehadiran polisi sebagai sebuah profesi.  Sebagai profesi,  artinya ia bekerja secara modern: dilatih dan digajih. Ini prinsip utama yang membedakanya dengan polisi  pra modern yang meskipun juga dilatih namun sepenuhnya merupakan  refleksi  kuasa sang raja. Di dalam sistem politik otoritarian dan umumnya era pra modern  tidak ada yang mengantarai untuk dirujuk sebagai sumber bertindak  selain sang raja,  sehingga diskresi kepolisian hanya pada tafsir atas sabda Sang Raja. Disini diskresi kepolisian hampir tidak pernah salah.  
Jadi, jadi polisi era pra modern cenderung mudah, tidak perlu berkemampuan menafsir realitas. Tidak perlu cerdas seperti polisi sekarang. Bayangkan, polisi hari ini dituntut  tidak sekedar harus mempunyai kemampuan menafsir  otoritas/kuasa yang didalamnya musti  menimbang orang nomer satu, nomer dua  dan seterusnya, tetapi juga harus menafsir teks legal formal,  dan jangan lupa sekaligus harus menafsir realitas sosial. Tidak berlebihan kalau sejumlah kalangan memandang bahwa kerja polisi saling berkelindan antara mahir berhukum juga sekaligus mahir bersosiologi.  
Rentetan kesibukan Bareskrim Polri awal tahun yang menyeret rekan-rekan sejawat penegak hukum KPK merupakan pergulatan klasik tentang bagaimana ia menjawab pertanyaan besar  di atas.  Sebagai realitas yang serba bisa ditafsir sedemikian rupa,  antara penegakan hukum sebagai persoalan teks hukum  dan  ketertiban masyarakat sebagai sebuah gejala tatanan masyarakat,  tidaklah begitu nyata senyata siang dan malam. Coba saja telisik, yang pertama, apakah masyarakat akan kacau atau menjadi tidak tertib kalau polisi memilih penegakan  hukum? Di lain pihak apakah yang dimaksud penegakan hukum itu memang murni persoalan  hukum? Keduanya tidak jelas sejelas siang dan malam itu. 
Tetapi yang jelas kesibukan Mabes Polri awal tahun ini memilih ‘yang hukum’, ketimbang  ‘yang masyarakat’. Tentu saja, dasar argumen penangkapan  harus standar-formalistik. Sebagaimana disampaikan otoritas kepolisian kepada publik: normatif. Kerangka normatif semacam ini pun tidak luput dari serangan publik. Alih alih tak ada bahasa lain yang patut digunakan kalangan penegak hukum  selain  bahasa legal formal yang normatif, yang mempunyai watak warna hitam-putih. Kalaupun ada yang abu-abu, melalui kerja mesin hukumlah  ia ‘dikembalikan’ kepada  hitam atau putih.