Minggu, 22 Februari 2015

Voltaire



manusia menggunakan pikirannya hanya sebagai pembenaran atas ketidakadilan mereka, dan memperalat pidato untuk menyembunyikan pemikiran mereka.
Voltaire, Filsuf Perancid (1694 – 1778)

Senin, 16 Februari 2015

Prospek Reformasi Sektor Keamanan



Prospek Reformasi Sektor Keamanan
(Sebuah Pendekatan Sosiologi Politik)

 
Jika hari ini sama dengan hari kemarin,
 berarti kau merugi
Muhammad SAW


‘Sektor keamanan’ bukan terminologi yang difahami secara seragam, utamanya  mengenai aktor-aktor keamanan yang terlibat didalamnya. Tulisan pendek ini membatasi aktor keamanan secara minimalis, hanya menyangkut militer dan kepolisian, bahkan lebih khusus konsentrtasi pada institusi kepolisian. Kalau pergeseran format tata kelola sektor keamanan sebagai bentuk mengadaptasi lingkungan global, lingkungan global ini pada dasarnya terus bergerak. Artikel pendek ini adalah pembacaan atas bergeraknya lingkungan global yang memungkinkan ‘menembus’ sektor tata kelola keamanan itu.

 Prolog:
Isu Sentral Reformasi Sektor Keamanan
           
Pergeseran konstelasi kekuatan pada tingkat global, yang dimulai dengan bangkrutnya ideologi kiri pada dasawarsa 90-an menjadi isu mendasar bagi reformasi tata kelola keamanan di Indonesia.  Tentu saja secara normatif pembaruan tata kelola  sektor keamanan ini harus tetap diletakkan dalam bingkai peta besar reformasi.  Disinilah persoalannya, justru peta besar ini nampaknya masih ‘ghoib’ di  sepanjang lebih dari satu dasawarsa ini. Yang membantu untuk membaca peta ‘ghoib’ ini hanyalah sebuah asumsi dasar  tentang paradigma baru yang menempatkan  masyarakat sebagai asset dalam ikhwal keamanan dan order/keteraturan,  masyarakat bukan lagi dilihat sebagai kendala (obstacle).   A Centre for Security Development and The Rule of  Law (DCAF), misalnya, menyebutkan, “security sector reform is based on the assumption that societies are better off with a security sector that is an asset, not an obstacle, to peace, security, development and stability”.  
Namun demikian tetap sajan di kalangan aktor-aktor pengendali keamanan -- juga para pengkritiknya -- bekerja keras menafsir barang ‘ghoib’ ini. Tolok ukur yang lebih operasional dalam menafsir asumsi dasar ini adalah upaya membangun format yang kompatabel antara  struktur institusi keamanan dengan demokrasi dan apa yang terjadi pada skala global. Disini juga mengandung persoalan, seakan-akan demokrasi berwajah tunggal dan konstelasi global bersifat konstan.[1] Misalnya, gagasan Montesque perihal pemisahan kekuasaan (trias politika) dipandang sebagai kitab suci dan dibaca secara skriptual. Padahal, dalam ‘laboratorium’ sepuluh tahun lebih reformasi Indonesia memberikan pelajaran bahwa pil trias politika ini tidak bisa serta merta ditelan bulat-bulat.[2] Pasalnya semangat pemisahan kekuasaan justru menjadi energi bagi  argumentasi  ego sektoral institusi.
Itulah sebabnya banyak institusi -- bukan sekedar kepolisian -- (merasa) melakukan yang legal (legalitas) tetapi minus legitimasi. Legalitas adalah ikhwal kesesuaian antara tindak kekuasaan atas tata aturan main tertulis; legimasi bukan semata-mata menyangkut aturan main tertulis tetapi respon atas moral universal. Sementara term “reformasi”-pun bukanlah suatu gagasan yang telah selesai dan utuh. Sekedar mengajukan batasan yang ‘aman’ bagi definisi term reformasi ini, adalah:  sebuah pencarian format baru dari otoritarian ke arah  tata kelola kehidupan yang demokratis dan beradab. Kalau definisi ini diterima  berarti reformasi merupakan  proses yang tidak pendek karena pada dasarnya menyoal secara terus menerus prinsip-prinsip adaptasi  struktur, kultur dan proses institusi atas  lingkungan yang berkembang di luarnya.
Secara analitik paling tidak terdapat dua kondisi yang melatari  perlunya reformsi sektor keamanan. Pertama -- dan paling utama -- pergeseran konstelasi kekuatan pada tingkat global, khususnya setelah rontoknya sejumlah negara-negara  berhaluan (ideologi) kiri. Kedua, menyangkut postur dan sistem keamanan dalam negeri yang tidak efisien dalam merespon nilai demokrasi. Disini,  di sisi militer,  ruang tugasnya yang secara de vacto maupun de jure terlalu gemuk.  Kegemukan ruang tugas militer secara langsung  mengganggu ruang kerja sipil yang menjadi raison de etat  format demokrasi[3]. Kegemukan ruang tugas ini juga mengganggu konsentrasi institusi pada tugas-tugas utamanya (kemampuan perang, profesionalisme militer). Sementara di sisi  institusi kepolisian adalah pada pewarisan nilai-nilai selama lebih dari 30 tahun dibawah pembinaan militer. Kondisi ini bukan sekedar pewarisan budaya tetapi juga menyangkut implikasi pada postur, organisasi, dan hubungan antar subsistem di dalam institusi ini.

Sabtu, 06 Desember 2014

Paradigma Ilmu Sosiall


Paradigma Ilmu Sosial

 
Apa itu Paradigma ?

          Paradigm sebagai sebuah konsep, yang kita tahu selama ini, tepatnya dalam penggunaan sehari-hari, dimaksudkan untuk menyatakan sesuatu  pemikiran yang bersifat mendasar sehingga ia menjadi sandaran bagi pemikiran selanjutnya yang bersifat elementer. Misalnya, kalau orang menyebut istilah ‘shifting paradigm’, yang dimaksud adalah perubahan mendasar dalam berfikir yang kemudian diikuti perubahan-perubahan lainnya yang bersifat elementer. Tentu saja pengertian semacam ini tidak salah, tetapi tidak cukup! Kita akan melacak melalui cara yang analitik,  apa dan bagaimana konsep ini digunakan dalam ilmu sosial.

Konsep paradigma (paradigm) pertama sekali digunakan oleh Thomas Kuhn[1] dalam buku yang diterbitkanya pada tahun 1962, The Structure of Scientific Revolutions. Yang membuat buku ini booming adalah dua hal. Pertama, gagasan Kuhn dalam buku ini merevisi pandangan lama tentang pertumbuhan ilmu pengetahuan. Pandangan awal  perkembangan ilmu pengetahuan itu tumbuh secara evolusi, atau acapkali disebut sebagai kumulatif. Kedua, Kuhn menawarkan suatu cara bagi ilmu-ilmu  sosial, khususnya ilmu sosial murni (sosiologi),  dalam mempelajari disiplin ilmu mereka. 

Term paradigma merupakan konsep kunci untuk menganalisis perkembangan ilmu pengetahuan.  Pandangan kritis terhadap Kuhn disampaikan oleh Margaret Masterman[2] . Wikipedia menulis, “she criticised Thomas Kuhn for his use of the concept ‘Paradigm’. This criticism was accepted by Thomas Kuhn and was crucial in the shift of the concept ‘Paradigm’ to ‘Incommensurability’ “.  Kritik Masterman bahwa Kuhn tidak memberikan elaborasi definitive terhadap apa yang dimaksud dengan  paradigma. Kuhn menggunakan konsep ini secara ‘longgar’ sehingga dalam analisis Masterman, konsep paradigm digunakan oleh Kuhn  tidak kurang dari  duapuluh satu pengertian (George Ritzer:1985;5). Masterman memilah-milah penggunaan konsep paradgima oleh Kuhn yang  duapuluh satu pengertian itu kedalam tiga kategori. Namun demikian, pemilahan, atau tepatnya pengelompokan,  konsep paradigm menjadi tiga bagian yang dilakukan Masterman  meskipun cukup analitik tetapi masih bersifat ambigu. Ini pendapat Robert Frederich. Ia membantu mendefinisikan paradigm  secara ketat,  sebagai  a fundamental image a dicipline has of its subject metter. 

Pemilahan Masterman ini meskipun menurut Frederich dipandang mengandung ambigu namun diperlukan secara analitik. Pemilahan ini adalah:  Pertama, paradigma metafisik. Paradidgma ini merupakan  konsensus terluas dalam suatu disiplin ilmu. Mengacu pada (kesepakatan) ilmuwan yang memusatkan perhatian terhadap suatu yang ada, yang sama-sama menjadi pusat perhatian mereka. Kesepakatan terhadap ‘yang adaa’ ini kemudian disebut sebagai satu komunitas ilmuwan. Jadi, tentu ada banhyak komunitas ilmuwa yang batas-batasnya  disandarkan atas suatu kesepakatan kepada ‘yang ada’ -- yang menjadi pusat perhatian mereka. Kedua, paradigma sosiologis. Pengertian ini mengacu pada penemuan (yang amat kokoh)  sehingga  mendapat kesepakat umum. Kuhn menyebutnya sebagai exemplar. Dalam ilmu sosial murni seperti sosiologi, misalnya adalah karya Max Weber   dan  karya Emile Durkheim. Kedua karya ini mendapat pengakuan dan diterima secara umum dikalangan ilmuwan sosial.   Ketiga, paradigma konstrak. Paradigm jenis ini merupakan konsep yang paling sempit dintara tiga paradigma.    

Dengan demikian kalau kita harus menarik simpulan, paradigma itu bersifat gradatif atau berundak-undak tingkat mendasarnya dan kedalamannya.  Kalau ada pertanyaan bernada protes bahwa, katanya “kita harus melakuan perubahan paradigmatik (shifting paradigm)”, persoalannya pada level mana yang ia maksudkan perombakan paradigmatic itu. Tetapi, anyway,  diskusi  pada aras paradigma akan membantu untuk merumuskan tentang apa yang harus dipelajari dan persoalan-persoalan apa yang musti dijawab serta bagamiana (cara) menjawabnya. Perhatikan tiga pilahan paradigm yang dirumuskan Masterman di atas, misalkan pada level paradigm sosiologik, disini  terdapat satu pandangan tentang apa yang menjadi pokok persoalan dari cabang ilmu ini. 

Jumat, 11 Juli 2014

Democratic Policing



Menakar Democratic Policing  di Indonesia
 
“Jika hukum dan tatanan bersifat sedemikian rupa, 
hingga menuntut Anda menjadi agen ketidakadilan 
terhadap sesama manusia, maka saya katakan pada Anda:
langgar saja hukum itu”
Henry David Thoreau (1817-1862)

Prolog
Demokrasi sebagai sebuah konsep, selain merupakan ruh masyarakat modern, adalah karena daya tariknya yang mempunyai kekuatan imperatif mengisi peradaban manusia hari ini. Seakan akan peradaban manusia pasca revolusi Perancis tidak lagi mempunyai gagasan ideal lain selain demokrasi. Daya tarik ini  terletak pada sistem kekuasaan yang terbatas (David Held:1995;180). Pada institusi otoritas pengendali keamanan, democratic policing bukan sekedar kebutuhan sosiologis-politis,  tetapi legitimasi tindakan otoritas keamanan itu atas moral (moral dalam tata sosial/ social order). Ketika para pegiat  demokasi mengkritik praktek pengelolaan keamanan yang tidak demokratis maka kritik ini mendapatkan amunisinya dari  ‘moralitas’ semacam itu. Kritik semacam itu tidak bermuara pada legalitas rasionalnya (hukum positiv) tetapi juga legitimasi moral[1]. Disini persoalanhya, praktek kepolisisian (tindakan polisionil), pada satu sisi harus efektif, sementara demokrasi acapkali justru mengundang hiruk-pikuk yang dirasa mengganggu penyelesaian persoalan.   
Namun demikian ‘iman’ demokrasi tak dapat digoyahkan hanya karena hiruk-pikuk yang tak efektif dan efisien atas praktek demokrasi itu sendiri. Jika itu terjadi (hiruk-pikuk, simpang-siur), bagi kalangan yang mengimani demokrasi maka godaan efektifitas dan efisiensi ini bukanlah dialamatkan pada demokrasi: tetapi pada pemahaman yang salah tentang syariat dalam menapaki demokrasi. Atau, bid’ah demokrasi.


Skema Persoalan:
Antara tata kelola keamanan, ekonomi, dan (model) demokrasi

Sebagaimana umumnya negara yang baru lepas dari rezim otoritarian, Indonesia pasca 1998 harus menghadapi tiga sisi dari bentuk struktur ‘segi tiga’; kebebasan, pertumbuhan ekonomi, dan keamanan. Dalam mengelola tiga sisi itu --belajar dari  Rezim Suharto – bangsa ini mendapatkan pelajaran bahwa tata kelola keamanan yang ketat akan mengorbankan kebebasan (sipil), akan tetapi  secara bersamaan ketatnya tata kelola keamanan diikuti agen ekonomi yang efektif menggenjot pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, longgarnya tata kelola keamanan berarti membuka ruang kebebasan sipil sembari di dalamnya mengandung inefisiensi pada produksi.

Jumat, 14 Maret 2014

Fenomenologi untuk Kepolisian



Fenomenologi untuk Kepolisian Indonesia  


(Ketika Anda hanya mempunyai sebilah palu,
Anda cenderung melihat segala sesuatu seperti sebuah paku).


Fenomenologi lahir sebagai sebuah gagasan filsafat, tulisan ini sejauh mungkin mengambil jarak dari fenomenologi sebagai sebuah kerangka pemikiran filsafat itu.  Fenomenologi disini  diletakan sebagai sebuah pendekatan sosiologis. Meskipun demikian, latar epistemologik tetap diperlukan dalam mengawali  tulisan pendek ini untuk kepentingan keruntutan dan pendasaran  konstuksi gagasan yang utuh. Dalam wacana epistemologik, fenomenologi mempunyai dua makna penekanan.  Pertama, dari proses kelahirannya, sebagai gagasan filsafat  fenomenologi merupakan reaksi atas sistem filsafat positivisme; kedua, ia sebagai oposisi terhadap pemikiran Imanuel Kant, utamanya tentang konsep nomena-fenomena.  Sistematika tulisan ini pada bagian awal adalah upaya melacak sistem sosial yang menjadi  implikasi dari bekerjanya logika positivisme. Sekaligus, dari sisi ini pula entry untuk memahami gerakan pemikiran fenomenologi sebagai oponen. Di bagian tengah tulisan ini dimaksudkan elaborasi metode kritik fenomenologis. Hemat penulis, pada bagian inni pula insan kepolisian dapat mengambil manfaat, utamanya dalam cara berfikir induktif. Di bagian akhir tulisan ini merupakan sebuah model pembacaan  fenomenololgik  atas kepolisian.

Duduk Perkara ‘Fenomenologi’ sebagai Pendekatan

Sebagai reaksi atas positivisme, fenomenologi menyerang konsep “struktur”. Padahal, “struktur” itu temuan proyek besar peradaban aufklarung yang nota bene  ‘saudara sepupu’ positivisme. Menyerang konsep ini berarti menyerang jantung peradaban positivisme itu sendiri.   Konsep “struktur”  yang membingkai perilaku manusia, sekali lagi,  dipakai kalangan positivis dalam membaca segala persoalan kemanusiaan. Di kalangan akademisi, di rak-rak buku di perpustakaan,  pasti ditemukan literatur metodologi yang menjelaskan perihal (fungsi) teori dalam kerangka “struktur”-nya positivisme ini: mulai dari fungsi deskriptif, eksplanatif, prediktif, dan preskriptif. Sejumlah fungsi teoritik ini khas dalam formasi “struktural” gaya yang diproduksi positivistik. “Struktur” dalam pandangan positivistik  bersifat linier, sehingga mereka (kalangan positivis) ini mempercayai masyarakat sebagai analogi biologi;  mekanistik

Kamis, 25 Juli 2013


Perihal Teori Etika

 
Tradisi kritis :

Pintu masuk dunia filsafat Moral

 

Beraneka ragam pintu masuk dunia filsafat. Orang bisa memulai dari mempelajari sejarah (lahirnya) filsafat; bisa dari ketertarikan pada tema-tema tertentu[1] tanpa harus berangkat dari metode kronologis; bisa berangkat dari focus (kekaguman) pada  seorang filosof [2]; bisa pula berangkat dari metode berfikir kritis dan radikal. Tapi tentu saja orang tidak dapat masuk dunia filsafat melalui ketertarikannya pada wilayah klenik (jadi lucu ada mahasiswa yang menhubungkan filsafat dengan dunia perdukunan!). Dunia klenik menutup orang berfikir rasional. Wilayah klenik tidak perlu penjelasan dan argumentasi begini atau begitu, orang dituntut kepatuhan total (sebetulnya untuk keperluan-keparluan pragmatic jangka pendek)[3].

  Namun, bukan hanya wilayah klenik yang menutup argumentasi rasional, wilayah ideology juga mendekati ketertutupan argumentasi alternative[4]. Apakah agama masuk pada wilayah ini ? Pada banyak sisi agama justru menuntun / merangsang berfikir argumentative – menuntun rasionalitas. Namun ruang dogmatis agamalah yang acapkali membingkai rasio yang dibutuhkan filsafat.  Hemat saya, sistem sosisialah yang membuat agama beku  sehingga menyerupai wilayah klenik. Sistem social, merujuk jalan fakir Auguste Comte hanyalah merupakan suprastruktur dari infrastruktur tata fakir masyarakatnya. Misalnya, masyarakat yang didominasi klenik cenderung menghasilkan system kekuasaan feodal.   Jadi demokrasi hanya bisa hadir dalam masyarakat yang menerima pemikiran kritis, masyarakat yang memberi ruang argumentasi rasional.

Kita kembali ke pintu masuk filsafat. Metode berfikir kritis dan radikal kalau dirunut dari deretan kategori pintu masuk  filsafat di atas tergolong pada tema tertentu dalam filsafat. Dalam hal ini, epistemology dan logika, misalnya. Epistemology adalah cabang  filsafat tentang tata cara memperoleh pengetahuan, sementara logika adalah tata tertib agar cara memperoleh pengetahuan itu tidak sesat. Logika tidak untuk menjaring / mendapat pengetahuan tetapi sebagai rambu – rambu agar dalam proses menggapai pengatahuan tidak sesat.

Namun cara berfikir  radikal dan kritis  tidak melulu produk epistemology dan logika, masih perlu bidang yang menyeret realitas pada “gagasan – gagasan mendasar” yang menjadi tradisi berfikir filsafat. Misalnya bidang yang membahas apa yang dimaksud “pengetahuan”  dan  apakah  pengetahuan memang ada, apa yang dimaksud “ada”, bidang filsafat ini adalah ontology.  Bidang lain, Bidang filsafat yang bertugas membongkar nilai tidak dapat dilepaskan dari proses membangun tradisi berfikir kritis. Kehidupan social tidak lepas dari tindakan – tindakan yang berkategori nilai, dengan nilai  orang mengatakan  si A berbuat baik, si B berbuat tidak baik. Bandingkan misalnya seseorang yang hidup di hutan sendirian, nilai tidak akan terkonstruksi selayaknya dalam kehidupan social. Bidang filsafat yang mendiskusikan nilai adalah aksiologi. Pada bidang inilah persoalan – persoalan etika dimulai.

 Di atas telah diurai, betapa pemikiran  argumentasi  rasional - kritis hanya bisa tumbuh dalam masyarkat – Auguste Comte menyebutnya – positivistic. Masyarakat yang tunduk pada ilmu pengetahuan sebagai panglima; yaitu  sebuah corak masyarkat dimana dalam pencarian kebenaran diputuskan melalui ilmu pengetahuan. Comte, belakangan banyak dikritik[5]. Karena nampaknya Comte tidak begitu menaruh perhatian terhadap makna kebenaran yang ia legitimasikan dalam ilmu pengetahuan.

Kamis, 20 Juni 2013

Kecenderuungan Global dan Keamanan Dalam Negeri


Kecenderungan Global, Kamdagri, dan (Re)posisi Kepolisian

(Penelusuran Sosiologi atas Ideologi Fundamentalisme)

 

 

Utilitatis ratio alicuius perspicua

nobis out obscura

Bagi kita, alasan kegunaan sesuatu itu bisa jelas

 tetapi juga bisa gelap

 

Abstrak

Fundamentalisme hadir di penghujung abad ke-20 bukan melulu berbasis agama (dengan ‘iming-iming’ after live) dan Marxis, namun fundamentalisme  juga hadir dalam matra rasionalitas instrumental. Otoritas negara, selain  gamang’ menjegal gerak fundamentalis dalam alam demokrasi ini, pada sisi lain tak mudah bagi negara mengidentifikasi persoalan dasarnya. Alih-alih, negara terperangkap pada pusaran fundamentalisme bermatra rasionalitas instrumental. Artikel pendek ini lebih menawarkan sebuah persoalan ketimbang jawaban, perihal: dari mana memulai pembacaan persoalan yang mengancam rasa aman atas ras manusia dan kolektivitas yang disebut negara bangsa ?   

 

 

Kata Kunci: Fundamentalisme, Rasionalisme,  dan Utilitarianisme.  

 

Prolog

Di tahun 1980-an ramai diskusi di kalangan cendikiawan muslim perihal kontribusi agama bagi kemanusiaan. Kalau dirumuskan dalam sebuah kalimat tanya  topik diskusi itu adalah, “Apakah agama mempunyai fungsi sentrifugal atau sentripetal?” Topik diskusi ini marak setelah sejumlah pengeboman yang dilakukan kalangan islam garis keras di sejumlah tempat. Sekitar sepuluh tahun setelah reformasi angka  jama’ah haji dari Indonesia meningkat pesat. Kenaikan orang bertitel haji ini dibaca sebagai dua indikasi: pertama, meningkatnya taraf ekonomi, dan kedua, meningkatnya jumlah orang-orang soleh di Indonesia. Sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola pada sebuah acara diskusi televisi dengan sengit membantah hipotesis yang kedua ini. Menurutnya tak ada hubungan antara kesolehan ritual (haji) dengan kesolehan sosial. Alasan yang dikemukakan sosiolog ini sederhana, bahwa koruptor besar maupun kecil di Indonesia, kalau di KTP tercantum beragama islam hampir bisa dipastikan pernah berhaji[1]. 

Jika hipotesis sosiolog ini benar, bagaimana cara membaca ‘kesolehan’ kelompok islam garis keras yang ramai didiskusikan pada tahun 80-an itu ? Mereka berjuang  atas nama jihad mengorbankan jiwa raga untuk islam ? Dalam logika linier, modus keberagamaan kelompok islam garis keras ini lebih soleh dibandingkan orang-orang yang bertitel haji di atas. Tandanya adalah ‘tindakan sosial’ bersifat asketik dan altruistik yang melekat pada kelompok islam garis keras. Altruistik merupakan buah loyalitas atas nilai-nilai non material. Dalam kerangka Emile Durkheim, altruisme ini merupakan bentuk tindakan kesholehan yang mempunyai implikasi serius pada solidaritas sosial.

Namun, kerangka Durkheimian ini pada era modern agaknya tidak lagi memadai untuk menjawab persoalan mendasar atas pertanyaan: “apakah agama mempunyai fungsi sentrifugal atau sentripetal ?” Kesulitannya adalah pada ukuran moral yang menjadi pijakan untuk mengukur sebuah tindakan. Modernisme yang bertumpu pada filsafat moral utulitarian selain menyuguhkan janji prosperity (baca: kemudahan dalam menghadapi alam), juga menggelar jenis rasionalitas yang dalam banyak hal menindas virtue kemanusiaan. Sehingga relasi sosial selalu diformat dalam rasionalitas instrumental. Disinilah persoalannya: kalau modus keberagamaan fundamentaslime dipandang sebagai ancaman terhadap keamanan dan ketertiban; maka bentuk rasionalisme instrumental yang diusung modernisme itu sendiri  sesungguhnya sebuah bentuk fundamentalisme baru disepanjang peradaban manusia. Disini, rasa keamanan manusia terusik oleh dua jenis fundamentalisme ini hadir secara bersama-sama di pengujung abad ke-21 ini.

 

 

Penelusuran Perspektif: Kecenderungan Global

 

Amitai Etzioni, sosiolog Israel-Amerika kelahiran 1930, berkarir di  University of California,  dalam The Moral Dimension Toward a New Economics  me-wanti-wanti hadirnya pertarungan sistem moral yang bekerja dalam sistem ekonomi. Pertarungan sistem moral ini dimulai, paling tidak, gelagatnya dapat dibaca sejak menguatnya teknologi informasi (baca: globalisasi). Apa itu pertarungan sistem moral ?  

Pertanyaan semacam ini, sungguhpun bersifat fundamental[2] namun seperti lepas dari landasan picu yang menjadi keprihatinan para pengamat keamanan. Ketika buku Etzioni diterbitkan tahun 1988 gagasan dasarnya dipandang  tak menarik sama sekali oleh kalangan pengamat ekonomi maupun keamanan. Bahkan, gagasan Etzioni dalam buku ini dipandang tak ada relefansinya dengan kondisi yang mencemaskan perikehidupan manusia pada awal pergantian abad ke-21. Lima tahun kemudian, bersamaan dengan runtuhnya Uni Sovyet (1991), buku ini mulai sedikit diperhitungkan. Konsep ‘rasionalitas’, sebagaimana diintrodusir Max Weber,  dalam buku itu menurut Etzioni berakar di dalam filsafat politik dan etika tertentu (Etzioni;146). Disini Etzioni tidak sedang menggiring untuk membangun kecurigaan kepada musuh Amerika pasca rontoknya adidaya di belahan dunia Timur yang anti kapitalisme-liberalisme itu. Tidak pula, sebagaimana gaya Hantington yang (hemat Saya, maaf: provokativ)  menuntun kekuatan hegemonik Amerika dan sekutunya mengarahkan kewaspadaan terhadap Islam dalam jargon yang terkenal dengan clash civilization. Ancaman terhadap kemanusiaan, menurut logika Etzioni, tidak harus berpusat pada arus entitas sosial besar yang saling berbenturan, seperti kapitalisme versus sosialisme, atau Barat versus Timur.

Dalam konteks terbatas ini, agaknya Atzioni menyerupai bagian tesis Karl Marx perihal ‘kontradiksi internal’. Yang membedakannya, Marx cenderung mudah melakukan simplifikasi pada proses sosial yang dikandung sistem kapitalisme -- kontradiksi kelompok sosial di dalam sistem yang tak pernah bisa didamaikan -- yaitu dua entitas sosial: bawah dan atas. Telah banyak kritik atas tesis Marx ini, utamanya menyangkut fakta eksistensi sistem kapitalisme yang berdiri kokoh hingga kini: bararti menggugurkan tesis Marx itu sendiri. Para penganut Marx menanggapi kritik faktual ini dengan mengatakan, “kapitalisme telah memperbaharui dirinya”.